Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dalam UU di atas, Bank Indonesia
berwenang:
1. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
2. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan caracara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
penetapan tingkat diskonto;
penetapan cadangan wajib minimum;
pengaturan kredit atau pembiayaan
Sumber : www.bi.go.id, dan sumber-sumber lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar