Jumat, 09 Maret 2012

Tugas 1.3


Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dalam UU di atas, Bank Indonesia

berwenang:

1. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;

2. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan caracara yang termasuk

tetapi tidak terbatas pada:

operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;

penetapan tingkat diskonto;

penetapan cadangan wajib minimum;

pengaturan kredit atau pembiayaan


Sumber : www.bi.go.id, dan sumber-sumber lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar